TIMES JAKARTA, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menyerahkan 60 tersangka beserta barang bukti kasus kerusuhan dan penyerangan Mapolres Jakut pada 31 Agustus 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Proses hukum kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakut Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengonfirmasi kelengkapan berkas. "Kasus ini sudah masuk tahap dua dan seluruh tersangka serta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," jelas Onkoseno di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Seluruh tersangka telah dipindahkan dari Rutan Polres ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakut.
Keenam puluh tersangka berjenis kelamin pria dengan komposisi warga Jakarta Utara dan luar Jakarta. "Untuk selanjutnya, akan dilangsungkan proses tahap dua dan persiapan menjalani persidangan," tambah Onkoseno. Berkas terbagi dalam 10 perkara berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP:
- 
	Pasal 170 tentang pengeroyokan 
- 
	Pasal 212 dan 214 tentang perlawanan terhadap pejabat 
- 
	Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum 
Barang bukti yang diserahkan meliputi rekaman video, batu, kayu, berbagai alat yang digunakan dalam penyerangan, serta hasil visum korban. "Kami juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video, batu, kayu, berbagai macam alat yang digunakan menyerang serta bukti visum anggota yang menjadi korban," papar Onkoseno.
Proses pemberkasan berjalan lancar selama dua bulan masa penahanan di Mapolres Metro Jakut. Investigasi mengungkap motif aksi berasal dari undangan media sosial. Pelaku datang secara berkelompok dan bergabung dengan massa lainnya sebelum akhirnya melakukan penyerangan terhadap markas kepolisian tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 60 Tersangka Kerusuhan Mapolres Jakut Diserahkan ke Kejaksaan, Siap Hadapi Sidang
| Pewarta | : Antara | 
| Editor | : Faizal R Arief | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jakarta
            TIMES Jakarta