TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan menyesuaikan satuan biaya sesuai kondisi pasar terkini.
Fokus pada Efisiensi Anggaran
Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa SBM 2026 dikembangkan berdasarkan prinsip efisiensi biaya tanpa mengorbankan kualitas output.
"Standar ini kita bangun, kita bentuk berdasarkan satuan biaya yang paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas dari penggunaan anggaran. Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah," jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta (2/6/2025).
Perubahan Penting dalam SBM 2026
Kebijakan terbaru ini mencakup beberapa penyesuaian signifikan:
-
Penghapusan Satuan Biaya:
-
Penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
-
Penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapuskan sejak TA 2025. Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
-
-
Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran:
-
Pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
-
Biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.
-
-
Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.
-
Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |