Maju Pilkada 2024, Andika-Nanang Daftar ke KPU Kabupaten Serang
Pasangan Andika-Nanang merupakan peserta pertama yang mendaftar di KPU Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 ini. ... ...
SERANG – Bakal Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy - Nanang Supriatna mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Rabu (28/8/2024).
Diketahui, sejak pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh KPU Kabupaten Serang pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Pasangan Andika-Nanang merupakan peserta pertama yang mendaftar di KPU Kabupaten Serang, sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Pantauan TIMES Indonesia di lokasi, pasangan Andika - Nanang datang di kantor KPU Kabupaten Serang diiringi rombongan partai koalisi diantaranya Partai Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PDIP, dan PKN.
Dalam sambutannya, Andika Hazrumy berharap segera ditetapkan sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
"Saya berharap bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Serang di Pilkada 2024," ujar Andika, usai menyerahkan berkas dokumen persyaratan kepada KPU Kabupaten Serang, Rabu (28/08/2024).
Ia juga berharap agar proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Serang bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga, KPU Kabupaten Serang bisa memutuskan pasangan Andika-Nanang sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
"Tujuan niat kami untuk bisa ikut berkontestasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024," ungkap Andika.
Apabila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, Andika meminta kepada jajaran partai koalisi dan tim pemenangan, agar pesta demokrasi di Kabupaten Serang bisa berjalan aman dan damai hingga pada proses pemilihan di tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Kami berharap semua bisa berjalan dengan baik dan pemilu kepala daerah di Kabupaten Serang bisa berjalan aman dan damai," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menyampaikan, ada dua jenis persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
Pihaknya juga diketahui telah berkoordinasi dengan sejumlah partai politik terkait pembukaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kepada seluruh partai politik yang ingin mendaftarkan diri kepada pasangan calon semuanya diberikan akses untuk membuka aplikasi Silon untuk mengunggah berkas-berkas," ujar Nasehudin kepada awak media.
Dikatakan Nasehudin, bahwa berkas pencalonan maupun dokumen calon akan dilakukan penelitian terlebih dahulu keabsahannya. Penelitian tersebut dilakukan sampai pada tanggal 21 September 2024.
"Apabila ada keraguan maupun tanggapan dari masyarakat maka kita akan melakukan klarifikasi," terangnya.
Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang pada tanggal 22 September 2024.
"Sehari setelah itu, kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


