TIMES JAKARTA, JAKARTA – TNI menyampaikan keberatan usai KPK RI mengumumkan prajurit aktif sebagai tersangka kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut yang mencuat pada Selasa (25/7/2023) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Timur dan Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap 10 orang terkait kasus suap proyek di Basarnas.
TNI menyatakan keberatan atas penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka, mengingat statusnya sebagai anggota militer aktif.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengungkapkan bahwa TNI memiliki ketentuan sendiri dalam menetapkan tersangka, dan kasus yang melibatkan anggota TNI seharusnya ditangani oleh TNI sesuai lembaga peradilan militer yang berlaku.
"Kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, telah mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan pembagian 10% dari nilai proyek di Basarnas sebagai suap. KPK pun menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, TNI menyampaikan beberapa keberatan sebagai berikut:
TNI Keberatan dengan Pengumuman KPK
TNI menegaskan keberatannya atas penetapan tersangka oleh KPK, khususnya yang melibatkan anggota militer. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyatakan bahwa TNI telah berkoordinasi dengan KPK mengenai proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri, dimana proses hukum tersebut seharusnya ditangani oleh Puspom TNI.
"Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum," kata Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono.
Tegaskan Minta KPK Tak Langgar Hukum
TNI mengingatkan KPK sebagai penegak hukum untuk tidak melanggar hukum dalam proses penanganan kasus. TNI menyatakan memiliki aturan sendiri dalam menetapkan anggota militer sebagai tersangka dan berharap KPK mematuhi ketentuan tersebut.
Kabasarnas Belum Tersangka
TNI menegaskan bahwa Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto belum resmi berstatus tersangka. Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan yang diterima sebelum menetapkan status tersangka.
"Beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini," kata Agung Handoko.
KPK Salahi Ketentuan
TNI menyatakan bahwa KPK menyalahi ketentuan dalam menetapkan tersangka yang merupakan personel militer. TNI menyatakan bahwa mekanisme penetapan tersangka tersebut adalah kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Prajurit Tak Kebal Hukum
TNI menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, dan semua tunduk pada aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang peradilan militer. Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak TNI yang berwenang.
"Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
KPK pun merespons keberatan dari TNI dengan menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan dalam proses hukum dugaan kasus korupsi Kabasarnas. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa KPK memahami keberatan TNI dan berharap kerja sama antara KPK dan TNI semakin baik dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 5 Poin Keberatan TNI ke KPK RI atas Kasus Suap Kabasarnas
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |