TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. Di masa Operasi Patuh Jaya, polisi menindak pengendara yang melanggar aturan sebanyak 40 ribu kendaraan.
Dari hasil Operasi Patuh Jaya yang berjalan selama dua minggu ini, polisi mengatakan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pekerja karyawan.
"Pelanggaran didominasi oleh Pekerja karyawan sebanyak 26.153, Pelajar/Mahasiswa 10.268 dan Sopir angkutan 4.647," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (4/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono. (Foto: Dok. Humas Polri)
Argo menyebut pihaknya melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas sebanyak 44.003. Dakgar tersebut terdiri dari, 24.262 SIM, 19.360 STNK dan 109 roda dua atau motor. "Sementara jumlah teguran sejumlah 29.982 teguran," ungkapnya.
Adapun Jenis Kendaraan didominasi motor sebanyak 32.554, mobil pribadi 6.765 , dan Angkutan Umum sebanyak 4.684. "Banyak jenis pelanggaran seperti knalpot tidak standar 3595 buah, rotator 144, hingga plat nomor yang tidak sesuai 806," terangnya.
Kemudian dalam Operasi Patuh Jaya ini, Polda Metro Jaya, kata Argo, menindak sebanyak 8.028 pengendara lawan arus, 6.255 melanggar rambu larang parkir, busway 1.983, hingga tak menggunakam helm. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |