https://jakarta.times.co.id/
Berita

Ketua MK: MKMK Penting untuk Bangun Kepercayaan Publik yang Utuh

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:54
Tiga Anggota MKMK Periode 2025 Diperpanjang Jabatannya untuk Tahun 2026 Pengucapan sumpah jabatan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masa tugas 7 Januari hingga 31 Desember 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tidak akan utuh tanpa peran serta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pernyataan ini disampaikannya usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota MKMK periode 2026 di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

“Tanpa peran serta MKMK dalam pengertian menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan MK maksudnya, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik tidak bisa terbangun. Artinya baru setengah,” ucap Suhartoyo.

Ia menjelaskan bahwa membangun kepercayaan publik adalah tugas bersama antara MK dan majelis kehormatannya. ““Kalau MK bisa memutus perkara-perkara yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan lain sebagainya, tapi kalau ada persoalan, ada hal yang bersifat pelanggaran kode etik atau apa pun bentuknya itu, kemudian tidak dilapis dengan kehadiran MKMK secara utuh, saya kira keutuhan public trust itu juga akhirnya bisa tidak bulat,” tambahnya.

Suhartoyo menyampaikan apresiasi atas putusan-putusan MKMK yang telah dikeluarkan, meski terkadang terasa pahit bagi hakim MK. “Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK, yang tidak lain meskipun itu dari sisi tertentu pahit bagi kami hakim MK, saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat kepada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, tiga anggota MKMK periode 2025 dilantik kembali untuk masa jabatan 2026, yaitu:

  • I Dewa Gede Palguna (unsur tokoh masyarakat)

  • Yuliandri (unsur akademisi hukum)

  • Ridwan Mansyur (unsur hakim konstitusi)

Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi mereka, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2024 dan 2025. Masa tugas mereka untuk periode 2026 adalah dari 7 Januari hingga 31 Desember 2026.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa perpanjangan tugas ketiganya didasarkan pada keputusan bersama sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sementara itu, Palguna menceritakan bahwa ia dan rekan-rekannya bersedia diperpanjang dengan syarat komposisi anggota dan tim kerja tidak diubah, untuk menjaga soliditas dan mental kerja tim. “Tugas utama anggota majelis kehormatan bukanlah menghukum hakim, melainkan menjaga keluhuran martabat MK dan sembilan hakim konstitusi,” tegas Palguna.

MKMK dibentuk berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta menjaga martabat dan kehormatan lembaga.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.