TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) menyatakan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan lingkungan di kawasan Gunung Mas, Bogor.
Langkah ini termasuk program reboisasi besar-besaran dan penertiban lahan yang diokupasi secara ilegal.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, mengungkapkan bahwa perseroan akan mempercepat program penghijauan di Gunung Mas dengan target 100.000 hektare dalam satu tahun dan 1 juta hektare dalam lima tahun.
“Kami akan segera melakukan percepatan. Bahkan kami sudah meminta kepada manajemen PTPN 1, terutama regional 2, untuk segera melakukan penghijauan secara besar-besaran,” kata Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Komisi VI DPR RI membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha. Rapat ini membahas langkah-langkah PTPN III dalam menanggapi dampak banjir dan upaya pemulihan lingkungan.
Empat Masalah Utama Penyebab Banjir
Abdul Ghani memaparkan empat permasalahan utama yang menjadi penyebab banjir di kawasan Gunung Mas:
-
Okupasi Lahan: Sebanyak 500 hektare (30,69%) dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Gunung Mas seluas 1.623 hektare telah diokupasi. Okupasi ini terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan bangunan vila.
-
Perizinan Parsial: Perizinan yang dilakukan mitra secara parsial dan tidak terintegrasi dengan kawasan Gunung Mas secara menyeluruh.
-
Pelanggaran Ketentuan Area Tutupan: Sejumlah mitra tidak mengikuti ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
-
Kelalaian Pengawasan: PTPN mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas mitra.
Langkah Penertiban dan Pemulihan Lingkungan
Untuk mengatasi masalah ini, PTPN III telah menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit kepatuhan mitra terhadap ketentuan lingkungan. Tempat usaha milik mitra yang terbukti melanggar akan dibongkar.
Abdul Ghani mengatakan, PTPN telah mengeluarkan surat edaran penghentian kegiatan sementara. "Sambil menunggu verifikasi dari konsultan,” ujarnya.
Selain itu, PTPN III akan melakukan:
-
Penertiban dan Pengembalian Fungsi Lahan: Mengembalikan lahan yang diokupasi ke fungsi semula.
-
Peningkatan Pengawasan: Memberikan arahan dan peringatan kepada mitra terkait perizinan.
-
Pencabutan Izin: Mencabut izin mitra yang melanggar aturan.
Dukungan Komisi VI DPR RI
Abdul Ghani memohon dukungan Komisi VI DPR RI untuk melakukan penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas. “Dengan segala upaya, kami akan memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas,” tegasnya.
Latar Belakang Penyegelan Tempat Wisata
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyegel tiga tempat wisata di kawasan Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan daerah aliran sungai (DAS). Ketiga lokasi tersebut adalah:
-
Gunung Geulis Country Club
-
Summarecon Bogor
-
Bobocabin
Penyegelan ini dilakukan setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek awal Maret 2025.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |