TIMES JAKARTA, MADINAH – Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak melakukan aktivitas pengambilan gambar atau berfoto menggunakan simbol-simbol atau bendera kelompok dengan latar makam Rasulullah dan di area Masjid Nabawi lainnya.
“Otoritas Saudi akan melakukan tindakan tegas bagi jemaah yang melanggar ketentuan dan larangan yang ditetapkan,” tandasnya.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan atau larangan-larangan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi selama di Kota Madinah,” sambungnya.
“Selama di Madinah, khususnya di Masjid Nabawi, jemaah agar fokus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beribadah dan memperbanyak amalan-amalan ibadah lainnya,” pesannya.
Sementara itu, Widi juga menyampaikan bahwa fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I berlangsung sejak 22 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024.
“Total ada 88.936 jemaah haji Indonesia tergabung dalam 229 kloter yang pulang ke Tanah Air. Pada fase ini, sebanyak 183 kloter terbang dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan 46 kloter berangkat dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Kamis (4/7/2024).(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PPIH Tegaskan Larangan Berfoto dengan Bendera atau Simbol di Masjid Nabawi
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |