Kemenkeu Beri Insentif Pajak Nol Persen untuk Aksi Korporasi Streamlining BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui setelah konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Kemenkeu Beri Insentif Pajak Nol Persen untuk Aksi Korporasi Streamlining BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak aksi korporasi BUMN hingga 2029. Kebijakan ini guna mendukung target Presiden Prabowo dalam perampingan jumlah BUMN.

TIMES Jakarta,Kamis 7 Mei 2026, 22:02 WIB
1.7K
A
Antara

JakartaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun bagi proses penataan ulang (streamlining) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diambil guna mendukung target pemerintah memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 menjadi hanya sekitar 200–300 perusahaan.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun target yang diberikan Presiden Prabowo Subianto adalah satu tahun, Kementerian Keuangan memberikan relaksasi pajak tersebut hingga tahun 2029.

“Dia (Kepala BP BUMN Dony Oskaria) bilang target presiden setahun kan, seharusnya. Kami kasih ruang sampai 2029. Setelah itu, pajak yang normal akan berlaku,” ujar Purbaya saat ditemui usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mendorong Efisiensi Korporasi

Pembebasan pajak ini bertujuan untuk mengefisiensikan proses perampingan struktur yang tengah dijalankan oleh Badan Pengelola (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan nol persen pajak ini sudah mulai diberlakukan.

“Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” ucap Purbaya.

Proses streamlining sendiri mencakup langkah-langkah strategis seperti merger (penggabungan), konsolidasi, hingga likuidasi atau pembubaran. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat secara finansial dan fokus pada lini bisnis inti.

Menurut Purbaya, pengenaan pajak pada saat terjadi transaksi jual beli aset atau saham dalam rangka efisiensi justru akan membebani perusahaan.

“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” jelas Menkeu.

Berlaku Khusus untuk Aksi Korporasi

Namun, Purbaya menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku khusus untuk aksi korporasi dalam rangka penataan ulang. Pajak atas penghasilan rutin perusahaan tetap dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” katanya lagi.

Ia menambahkan, jika hingga batas waktu tiga tahun proses perampingan tersebut belum tuntas, maka aksi korporasi selanjutnya akan dikenakan tarif pajak normal.

“Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” tutur Purbaya.

Transformasi Menyeluruh di 2026

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan transformasi total. Ia menargetkan proses pemangkasan jumlah BUMN tersebut dapat dieksekusi seluruhnya pada tahun 2026.

Hingga 28 April lalu, tercatat sebanyak 167 badan usaha telah dilikuidasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain likuidasi, pemerintah mengandalkan tiga strategi utama lainnya untuk optimalisasi BUMN, yakni divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.