TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Penyesuaian Anggaran Berdasarkan Instruksi Presiden
Pemangkasan anggaran ini dilakukan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden yang mengarahkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap berbagai instrumen belanja transfer ke daerah.
Enam Instrumen Belanja yang Terkena Pemangkasan
Pemangkasan anggaran dilakukan pada enam instrumen belanja utama, di antaranya adalah:
- Dana Bagi Hasil: Pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari Rp446,63 triliun, sehingga nilai transfer menjadi Rp430,96 triliun.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: DAK fisik yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp36,95 triliun, dipangkas sebesar Rp18,31 triliun menjadi Rp18,65 triliun.
- Pemangkasan DAK fisik ini terbagi dalam beberapa sektor, seperti:
- Konektivitas: Rp14,6 triliun
- Irigasi: Rp1,72 triliun
- Pangan pertanian: Rp675,33 miliar
- Pangan akuatik: Rp1,31 triliun
- Pemangkasan DAK fisik ini terbagi dalam beberapa sektor, seperti:
- Dana Otonomi Khusus (Otsus): Pemangkasan sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadikan total alokasi otsus Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus untuk Papua sebesar Rp9,7 triliun dan Aceh sebesar Rp4,31 triliun.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Alokasi dana keistimewaan DIY dipangkas Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, menjadi Rp1 triliun.
- Dana Desa: Pemangkasan anggaran dana desa sebesar Rp2 triliun, sehingga total alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun dari pagu sebelumnya yang sebesar Rp71 triliun.
Penggunaan Dana Hasil Pemangkasan untuk Prioritas Pemerintah
Dalam diktum kedelapan KMK, disebutkan bahwa dana hasil pemangkasan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan prioritas pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan arahan efisiensi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran untuk memastikan kas negara dapat digunakan untuk program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Beberapa program yang dimaksud meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
Implementasi Kebijakan Dimulai pada 3 Februari 2025
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 3 Februari 2025, sebagai bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk menjalankan instruksi efisiensi anggaran dalam rangka mendukung program-program yang lebih berdampak dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |