TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Berdasarkan keterangan KPPU, dalam perkara nomor 03/KPPU-I/2024, KPPU menyimpulkan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 pesen.
Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Dalam putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase).
Adapun pasar bersangkutan dalam perkara tersebut adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Majelis Komisi menilai kebijakan tersebut membatasi pasar dan mengurangi pengembangan teknologi.Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang dapat diakses melalui pra-instalasi di perangkat Android dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.
Dampak dari kebijakan Google tersebut, mencakup kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen, penurunan pendapatan developer, dan berkurangnya pilihan metode pembayaran bagi pengguna. Beberapa aplikasi bahkan dihapus dari Google Play Store karena tidak mematuhi kewajiban GPB System.
Developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Mereka juga harus memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun kepada developer yang bergabung dalam program User Choice Billing (UCB).
KPPU memberikan waktu 30 hari bagi Google untuk menyetorkan denda ke kas negara. Jika terlambat, Google akan dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan.
Apabila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terbukti Melanggar, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |