LPS Fokus Dua Misi: Likuidasi dan Jaminan Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank
TIMES Jakarta/Kantor BPR Prima Master Bank Surabaya. (FOTO: LPS for TIMES Indonesia)

LPS Fokus Dua Misi: Likuidasi dan Jaminan Simpanan Nasabah BPR Prima Master Bank

LPS percepat likuidasi BPR Prima Master Bank Surabaya. Sebanyak 88% rekening siap cair tahap pertama melalui BNI, verifikasi lanjutan masih berlangsung.

TIMES Jakarta,Selasa 24 Februari 2026, 20:58 WIB
255
H
Hendarmono Al Sidarto

JAKARTALembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat penanganan kasus BPR Prima Master Bank Surabaya setelah izin usahanya dicabut otoritas pada 27 Januari 2026. Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024, LPS kini menjalankan dua agenda utama: proses likuidasi bank serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa pembayaran tahap pertama telah diumumkan pada 2 Februari 2026. Sebanyak 88 persen dari total 3.587 rekening dinyatakan layak dibayar. Daftar nasabah yang masuk skema pencairan dapat diakses di kantor BPR maupun situs resmi LPS.

Nasabah yang terverifikasi dapat mencairkan dana melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk. Proses pencairan mensyaratkan bukti kepemilikan rekening serta identitas resmi. Untuk nasabah badan usaha, dokumen legalitas perusahaan juga diperlukan.

Bagi rekening yang belum masuk tahap pertama, LPS masih melakukan verifikasi lanjutan. Berdasarkan regulasi, proses penetapan klaim dapat berlangsung hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Sementara itu, debitur tetap berkewajiban melunasi pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penjaminan dilakukan tanpa biaya tambahan dan mengikuti ketentuan hukum.

Respons atas Aksi Pekerja PT Pakerin

Menanggapi aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyatakan empati atas persoalan ketenagakerjaan yang terjadi. Namun, isu gaji, pesangon, dan tunjangan bukan berada dalam kewenangan LPS.

LPS menegaskan, dana pembayaran klaim nasabah tidak berasal dari simpanan BPR, melainkan dari dana penjaminan LPS sesuai batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Saat ini, lembaga tersebut fokus menuntaskan verifikasi tahap berikutnya sekaligus mengoptimalkan likuidasi untuk memenuhi kewajiban sesuai undang-undang.

Agar proses berjalan tertib, LPS meminta seluruh pihak menjaga situasi kondusif dan memanfaatkan kanal informasi resmi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected]. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hendarmono Al Sidarto
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.