TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi yang mencakup nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah maju ke tahap penyidikan, menurut Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, di Jakarta Selatan pada Senin (6/11/2023).
Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK telah menyelesaikan semua tahapan penyelidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kasus ini. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menggelar perkara tersebut pada bulan sebelumnya. Oleh karena itu, proses penyelidikan telah selesai, dan kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," tambah Ali Fikri.
Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas tersangka dalam kasus ini. Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam proses pengumpulan sejumlah bukti yang relevan.
Ali Fikri menyatakan, "Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Artinya, kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses sidang ketika proses penyidikan telah cukup."
Sebelumnya, Institut Perubahan Wajah (IPW) melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW menyampaikan bahwa laporan mereka telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.
"Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk tahap penyelidikan," kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Doelipa Yumara, kepada media belum lama ini.
Pada saat dilaporkan, Wamenkumham Edward telah memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah fitnah belaka.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah ke fitnah," ujar Wamenkumham Edward kepada wartawan. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |