https://jakarta.times.co.id/
Flash News

MA Tolak PK Moeldoko dalam Kasus Kepemimpinan Partai Demokrat

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:33
MA Tolak PK Moeldoko dalam Kasus Kepemimpinan Partai Demokrat Mahkamah Agung. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. 

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., 2. Drh. Jhonny Allen Marbun, M.M.,” bunyi Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung pada Kamis (10/8/2023).

Dalam peninjauan kembali, Moeldoko dan juga Jhonny Allen Marbun ini menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. 

Melalui putusan tersebut, alasan penolakan peninjauan kembali diantaranya karena novum (surat bukti yang belum pernah dikemukakan) yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi. 

Dalam putusan Peninjauan Kembali yang telah ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yosran, serta Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggotanya, Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun dihukum untuk membayar biaya perkara pada peninjauan kembali. 

“Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah),” bunyi putusan tersebut. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.