TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Kini kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampai bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menentukan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Setelah naik ke penyidikan, KPK kini sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka. "Dan dari Burki permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. "Kami temukan terkait sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkau tahun 2011 sampai 2023," ujarnya.
Ali Fikri pun meminta masyarakat bersabar untuk proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Alun Trisambodo tersebut. Hasil proses selanjutnya akan disampaikan kepada publik. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |