TIMES JAKARTA, JAKARTA – Heboh soal putusan capres dan cawapres, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan pada enam Hakim Konsitusi.
"Hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antar Hakim dalam penentuan sikap dalam pemeriksaan, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap Hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi tidak kokoh," katanya saat membacakan putusan.
"Dan pada gilanya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," jelasnya lagi.
Menurutnya, Hakim Konsitusi juga tidak boleh membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik atau perilaku Hakim Konsitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim.
"Hakim konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang erat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.
"Tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum dan permusyawaratan dan perdebatan substantif diantara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup itu sebagaimana mestinya," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |