TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan tanggapan terhadap potensi kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, mekanisme untuk menangani masalah tersebut telah diatur melalui lembaga Bawaslu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim Asy'ari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa lembaga Bawaslu memiliki peran untuk menangani dugaan indikasi pelanggaran pemilu.
"Secara mekanisme kelembagaan sudah diatur, disiapkan lembaga Bawaslu. Apalagi kemudian ada pihak-pihak ada dugaan indikasi pelanggaran pemilu, laporannya dan segala macam, mekanismenya di atur, dan yang menangani teman-teman di Bawaslu," kata Hasyim Asy'ari.
Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari juga membahas kemungkinan pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017, posisi KPU selalu berputar antara terlapor di Bawaslu dan termohon di Bawaslu.
"Jadi, sudah jadi risiko pekerjaan KPU jika kemudian diadukan ke DKPP, dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengajak masyarakat untuk mengawal Pemilu 2024 agar tidak terjadi kecurangan. Megawati menekankan pentingnya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan menjalankan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," tegas Megawati.
Dengan tanggapan Hasyim Asy'ari, diharapkan mekanisme yang telah diatur dapat menjamin integritas dan keadilan dalam Pemilu 2024. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |