Cegah Pengguna di Bawah 16 Tahun, Malaysia Wajibkan Verifikasi Identitas di Medsos
Pemerintah Malaysia mewajibkan pengguna media sosial memverifikasi usia menggunakan KTP atau paspor mulai 1 Juni 2026 demi melindungi anak di bawah 16 tahun.
JAKARTA – Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan tegas dengan mewajibkan seluruh pengguna media sosial mengunggah dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor. Langkah ini diambil sebagai mekanisme verifikasi usia guna mencegah pemanfaatan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Ketentuan baru ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi tersebut diatur dalam Pedoman Perlindungan Anak (CPC) dan Pedoman Mitigasi Risiko (RMC), yang berada di bawah naungan Undang-Undang Keamanan Daring 2025 di Malaysia.
"Kami kini telah meminta platform media sosial untuk menerapkan verifikasi usia. Pengguna perlu memverifikasi usia mereka menggunakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lainnya," ujar Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching dalam kunjungan kerja di Kuching, Malaysia, Jumat, seperti dilaporkan BERNAMA.
Teo menilai, mekanisme verifikasi usia yang selama ini hanya mengandalkan pernyataan mandiri (*self-declaration*) sangat lemah. Menurutnya, sistem lama tersebut membuat siapa saja bisa memanipulasi data agar terlihat cukup umur.
Saat ini, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) belum menetapkan jenis teknologi spesifik yang wajib digunakan oleh platform media sosial dalam proses verifikasi tersebut. Pemerintah Malaysia juga berjanji akan memberikan tenggat waktu penyesuaian bagi operator platform sebelum tindakan hukum resmi ditegakkan.
"Untuk akun yang sudah ada yang belum melakukan verifikasi usia, MCMC masih membahas jangka waktu yang wajar, setelah berdiskusi dengan platform media sosial terkait, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram," jelasnya.
Lebih lanjut, Teo menegaskan bahwa pengguna yang mengabaikan aturan ini dan tidak mengunggah dokumen verifikasi kemungkinan besar akan menghadapi pemblokiran atau penutupan akun.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia telah menetapkan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka atau memiliki akun media sosial. Aturan ini menyasar platform digital yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di wilayah Malaysia.
Langkah preventif ini diambil guna melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif media sosial, salah satunya adalah ancaman kejahatan siber.
Teo mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat ada 23.367 kasus penipuan daring yang dilaporkan di Malaysia. Total kerugian akibat kejahatan digital tersebut diperkirakan mencapai 680,3 juta ringgit. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

