TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua kasus. Pertama, ia diduga terlibat dalam praktik suap bersama Harun Masiku. Kedua, Hasto diduga menghalangi KPK dalam menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh TIMES Indonesia pada Selasa (24/12/2024), penetapan Hasto sebagai tersangka terungkap melalui SPDP yang diterbitkan oleh KPK. Terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Hasto.
Yang pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi setelah dilakukan ekspose kasus pada 20 Desember 2024, yaitu setelah pimpinan baru KPK dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Tudingan Pemberian Suap
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya. Mereka diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada tahun 2020, saat peristiwa ini terjadi, menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, seorang pihak swasta, sebagai tersangka.
Wahyu telah divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara Agustiani dijatuhi 4 tahun, dan Saeful menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Ia bersama Agustiani terbukti menerima sejumlah uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350, yang setara dengan sekitar Rp 600 juta, melalui Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu dapat mempengaruhi KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I yang diajukan oleh Harun Masiku.
Terkait Hasto, KPK mengenakan dakwaan terhadap Sekjen PDIP tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkapkan rincian peran Hasto dalam kasus dugaan suap ini.
Diduga Menghalangi Penyidikan Harun Masiku
Dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan, KPK menyatakan bahwa Hasto diduga secara sengaja menghalangi, menghambat, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah diselidiki sejak 2020. Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak tahun tersebut.
Hasto sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku pada Juni 2024. KPK kemudian memperbarui informasi mengenai daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku, yang disertai dengan empat foto dirinya dari berbagai sudut.
Terdapat empat foto Harun Masiku yang menampilkan wajahnya dari berbagai sudut: satu dari sisi kiri, satu dari sisi kanan, dan dua lainnya menunjukkan wajahnya menghadap langsung ke kamera. Foto-foto ini terlampir dalam surat DPO KPK, yang juga mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat yang tertera di KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor Harun Masiku juga tercantum dalam daftar tersebut. Beberapa ciri fisik Harun Masiku yang disebutkan antara lain tinggi badan 172 cm, rambut hitam, dan kulit sawo matang. Selain itu, Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khas seperti memakai kacamata, tubuh kurus, suara sengau, serta logat Toraja/Bugis. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Jerat Hasto Kristiyanto dalam 2 Kasus, Apa Saja?
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Deasy Mayasari |