TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jaringan pornografi daring melalui media sosial Facebook. Polisi mengamankan enam orang pelaku yang tergabung dalam grup tertutup bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/2025), mengutip Detik.com.
Penangkapan dilakukan usai penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polri. Enam orang tersebut diamankan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para pelaku terdiri dari admin grup serta anggota aktif yang kerap membagikan konten pornografi anak di bawah umur dan perempuan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain: komputer, handphone, SIM card, dokumen digital berupa video dan foto tak senonoh
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis guna mengungkap jaringan lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Menurut Brigjen Trunoyudo, penyidik masih mendalami motif para pelaku serta potensi adanya pelanggaran hukum lainnya, termasuk eksploitasi seksual anak, penyebaran konten asusila, hingga kemungkinan adanya perdagangan manusia berbasis daring.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena berdasarkan hasil penelusuran, grup ini memiliki ribuan anggota. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |