TIMES JAKARTA, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan daring dengan modus investasi saham dan kripto palsu yang beroperasi melalui media sosial. Tiga tersangka telah diamankan: dua pria berinisial RJ dan LBK, serta seorang wanita berinisial NRA.
“Tersangkanya ada tiga orang, dua pria dan satu wanita. Ketiganya kami amankan dalam kasus penipuan investasi saham dan aset digital,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Modus: Berkedok Edukasi Trading dan Sertifikasi Palsu
Ade Ary menjelaskan, para pelaku menebar jebakan melalui tautan Instagram dan infografis yang disebarkan lewat pesan blasting di WhatsApp dan Telegram. Dalam aksinya, mereka berpura-pura menjadi perusahaan sekuritas resmi dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
“Pelaku bertindak seolah-olah sekuritas resmi. Mereka menawarkan trik, metode, hingga strategi agar korban merasa bisa menang besar dari jual beli saham dan aset digital,” jelas Ade Ary.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada 9 September 2025 oleh pelapor berinisial TMAP.
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, korban awalnya menemukan konten edukasi trading di Instagram yang kemudian mengarah ke grup WhatsApp bertajuk “kelas belajar saham dan kripto”. Dari sana, korban diarahkan untuk bergabung dengan aplikasi kripto bernama MLPRU, yang diklaim telah bersertifikasi SEC Amerika Serikat.
“Korban dibimbing oleh dua pelaku lain yang mengaku sebagai Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri. Karena percaya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp3,05 miliar ke enam rekening berbeda,” ungkap Fian.
Korban Tertipu Ramalan Saham dan Janji Keuntungan
Di dalam grup WhatsApp, korban mendapat pelatihan membaca tren saham dan harga kripto. Salah satu pelaku bahkan sempat memprediksi harga saham secara akurat, membuat korban yakin bahwa mereka adalah pakar pasar modal.
“Pelaku sempat memprediksi harga saham dengan benar, lalu menyebutkan pasar akan jatuh dan menyarankan pindah investasi ke kripto. Itu yang membuat korban semakin percaya,” jelas Fian.
Korban pun akhirnya menanamkan modal hingga miliaran rupiah tanpa menyadari bahwa seluruh aktivitas tersebut hanyalah kedok dari jaringan penipuan lintas negara.
Sindikat Terkoneksi ke Malaysia
Sementara itu, Kanit IV Subdit III Dittipidsiber, AKP Achmad Fajrul Choir, menambahkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai penghubung antara jaringan lokal dan sindikat utama yang beroperasi di Malaysia.
“Mereka mencari figur atau nominee untuk membuka rekening atas nama pribadi maupun PT. Rekening-rekening itu digunakan menampung hasil penipuan online sebelum dana dikirim ke luar negeri,” papar Fajrul.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol untuk menelusuri pelaku utama di luar negeri.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama dan tengah menyiapkan proses penetapan tersangka serta penerbitan DPO. Koordinasi internasional akan segera dilakukan,” tegas Fajrul.
Kerugian Korban dan Imbauan Masyarakat
Kasus penipuan investasi seperti ini terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian korban scam investasi digital telah mencapai Rp2,1 triliun secara nasional hingga Oktober 2025.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi, terutama yang disebarkan melalui media sosial tanpa izin resmi.
“Selalu periksa izin lembaga investasi di situs OJK atau Bappebti sebelum menanamkan modal. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pesan Brigjen Ade Ary.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan menjerat korban dengan iming-iming investasi digital. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto Palsu
| Pewarta | : Antara | 
| Editor | : Imadudin Muhammad | 
 Hukum dan Kriminal
 Hukum dan Kriminal 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Jakarta
            TIMES Jakarta