TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait praktik wakil menteri (wamen) merangkap jabatan pada Kamis (28/8) pukul 13.30 WIB di Gedung MK RI.
Dua perkara yang akan diputus yakni Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi, serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang diajukan aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.
Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai negara. Mereka meminta MK memperluas ketentuan itu agar larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.
Sementara pada Perkara 118, Ilham dan Fahrur menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara bersama Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Keduanya menilai aturan tersebut tidak memberikan kualifikasi tegas terkait larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN, berbeda dengan aturan untuk dewan direksi.
Para pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil. Karena itu, mereka meminta MK menyamakan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan ketentuan bagi dewan direksi.
Kedua perkara tersebut akan diputus bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya pada sidang pleno pengucapan putusan siang nanti.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Putus Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Siang Ini
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |