https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hakim Pengawas akan Putuskan Status PKPU TDPM

Kamis, 27 Januari 2022 - 07:53
Hakim Pengawas akan Putuskan Status PKPU TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) (Foto: Dok. TDPM)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) akan ditentukan Kamis (27/1/2022) hari ini saat rapat kreditur.

Dalam rapat kreditur nanti akan diputuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan tahun 2003 ini dapat disetujui atau ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.

Kuasa Hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu selaku kreditur yang mewakili para  investor Reksadana ini mengatakan, pihaknya bersama kreditur lainnya masih dalam tahap negosiasi dengan Debitur yaitu TDPM sendiri. Tak cuma itu, Bobby pun telah bersurat juga kepada Hakim Pengawas.

“Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada Hakim Pengawas agar Debitur diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya,” kata Bobby.

Bobby-Rahman-Manalu.jpgKuasa Hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu. (FOTO: ssmp.co) 

Bobby berharap agar pihak TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditur sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat.

“Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM,“ harapnya.

Sebagai kuasa hukum, Bobby pun menegaskan tidak akan tinggal diam dan berupaya semaksima mungkin. “Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor,“ tegasnya.

Selain MMI, TDPM diketahui memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen dan PT Maybank Asset Management. Ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.

Pada akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya. Total utang perusahaan ini mencapai Rp 1,4 triliun yang diantaranya berasal dari MTN I senilai US$ 20 juta dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp 410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021. MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp 250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp 100 miliar dan Rp 400 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TDPM belum bisa dihubungi dan tidak ada konfirmasi terkait pemberitaan ini.

Dilansir dari bisnis.com, PKPU merupakan cara penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Tujuan dari PKPU sendiri adalah dapat mencapai perdamaian antara debitur dan seluruh kreditur. Namun, apabila rencana perdamaian tidak tercapai atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan wajib menyatakan debitor dalam keadaan pailit. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.