https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Makan Anjing

Rabu, 03 Desember 2025 - 13:20
Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Makan Anjing Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan setelah muncul dugaan bahwa CS memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dalam sebuah kegiatan pesta.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari yang lalu,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan tanpa toleransi terhadap tindakan yang melanggar norma maupun hukum.

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik yang sedang dipersiapkan. “Ini lagi kita periksa. Alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal dalami. Intinya, kita tidak menoleransi hal seperti itu,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pemeriksaan dilakukan segera setelah laporan dugaan pemaksaan konsumsi makanan nonhalal terhadap narapidana mencuat.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12/2025).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik. Sidang tersebut digelar di Gedung Ditjenpas, Jakarta, dan melibatkan Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

Rika memastikan bahwa Ditjenpas siap memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila CS terbukti melakukan pelanggaran. “Semua proses akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang pertama kali mengungkap dugaan pemaksaan ini, menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa KUHP secara tegas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351, di mana pelaku dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

“Memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya adalah pelanggaran martabat manusia,” kata Mafirion. Ia juga menyinggung UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan bagi setiap individu, termasuk warga binaan.

Mafirion menekankan bahwa status narapidana tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang

 “Jangan mentang-mentang dia warga binaan, lalu bisa diperlakukan seenaknya. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan seperti ini,” ujarnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.