Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Makan Anjing
TIMES Jakarta/Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Makan Anjing

Kalapas Enemawira, Sulawesi Utara, dicopot setelah diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap CS sedang berjalan.

TIMES Jakarta,Rabu 3 Desember 2025, 13:20 WIB
5.2K
A
Antara

JAKARTAMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan setelah muncul dugaan bahwa CS memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing dalam sebuah kegiatan pesta.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak dapat informasi sekitar empat hari yang lalu,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan tanpa toleransi terhadap tindakan yang melanggar norma maupun hukum.

Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik yang sedang dipersiapkan. “Ini lagi kita periksa. Alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal dalami. Intinya, kita tidak menoleransi hal seperti itu,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pemeriksaan dilakukan segera setelah laporan dugaan pemaksaan konsumsi makanan nonhalal terhadap narapidana mencuat.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12/2025).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik. Sidang tersebut digelar di Gedung Ditjenpas, Jakarta, dan melibatkan Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

Rika memastikan bahwa Ditjenpas siap memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila CS terbukti melakukan pelanggaran. “Semua proses akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang pertama kali mengungkap dugaan pemaksaan ini, menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa KUHP secara tegas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351, di mana pelaku dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

“Memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya adalah pelanggaran martabat manusia,” kata Mafirion. Ia juga menyinggung UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan bagi setiap individu, termasuk warga binaan.

Mafirion menekankan bahwa status narapidana tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang

 “Jangan mentang-mentang dia warga binaan, lalu bisa diperlakukan seenaknya. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan seperti ini,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.