Resmi Ditahan KPK, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Fee Proyek
KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan fee proyek dan dana CSR. Maidi ditahan bersama Kadis PUPR dan orang kepercayaannya untuk penyidikan lebih lanjut.
Jakarta – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi langsung ditahan bersama dua tersangka lain usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


