https://jakarta.times.co.id/
Opini

Ideologi di Balik Kebijakan Pengelolaan Data

Kamis, 03 April 2025 - 11:12
Ideologi di Balik Kebijakan Pengelolaan Data Munawir Aziz, Penerima Beasiswa AIFIS untuk Studi dan Riset di Amerika Serikat, Sekretaris PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom (2020-2023)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pada era digital, data telah menjadi komoditas berharga yang menentukan dinamika ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Kontestasi pengelolaan data menjadi sangat penting, dengan melibatkan kemajuan inovasi digital, sumber daya pengelola sekaligus juga ideologi atau nilai filosofis yang mendasarinya. 

Tidak mengherankan jika banyak pihak, mulai dari pemerintah hingga korporasi teknologi global, berlomba-lomba mengamankan kontrol atas data. Namun, di balik regulasi dan kebijakan pengelolaan data yang tampak teknokratis, terdapat ideologi yang mendasari bagaimana data dikumpulkan, diakses, diekplorasi serta digunakan.

Di negara-negara seperti Amerika Serikat, kebijakan pengelolaan data cenderung didorong oleh prinsip liberalisme ekonomi. Dalam model ini, data diperlakukan sebagai aset bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan swasta dengan minimnya campur tangan negara. Google, Meta, dan Amazon merupakan contoh raksasa teknologi yang memperoleh keuntungan besar dari kapitalisme data ini.

Model ini menempatkan perusahaan sebagai aktor utama dalam ekonomi digital. Konsekuensinya, akses individu terhadap data pribadi sering kali bergantung pada kebijakan internal perusahaan, yang lebih berorientasi pada profit ketimbang perlindungan pengguna. Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu utama, sementara pengguna sering kali tidak memiliki kendali penuh atas informasi mereka sendiri.

Sebaliknya, negara seperti Tiongkok dan Rusia mengadopsi pendekatan etatisme, di mana pemerintah memiliki kontrol penuh atas data warganya. Pendekatan ini didasarkan pada ideologi negara kuat yang menekankan stabilitas dan keamanan nasional sebagai prioritas utama.

Platform digital di negara-negara ini diatur secara ketat, dengan regulasi yang memastikan bahwa data pengguna dapat diakses oleh negara untuk berbagai kepentingan.

Model ini memungkinkan negara untuk mengendalikan aliran informasi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran tentang kebebasan sipil. Penyalahgunaan data oleh pemerintah untuk memantau dan membatasi pergerakan warga menjadi tantangan serius dalam sistem ini.

Keseimbangan antara Kebebasan dan Regulasi

Negara-negara di Eropa, seperti Jerman dan Prancis, mencoba menyeimbangkan dua pendekatan ekstrem ini. Dengan menerapkan regulasi ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR), mereka berusaha melindungi hak privasi individu tanpa menghambat inovasi digital. GDPR mewajibkan perusahaan untuk memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengumpulkan dan memproses data mereka.

Model ini mencerminkan pendekatan yang lebih demokratis, di mana regulasi negara tidak hanya berfungsi untuk melindungi kepentingan bisnis atau pemerintah, tetapi juga hak-hak individu. Dengan adanya standar hukum yang ketat, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dapat lebih terjamin.

Pemerintah Inggris mendorong regulasi ketat yang berbasis privasi individu warga negara. 

Setelah keluar dari Uni Eropa (Brexit), pemerintah United Kingdom (UK) tetap mempertahankan prinsip-prinsip GDPR dengan beberapa penyesuaian nasional. Regulasi ini mengutamakan transparansi, hak akses individu terhadap data mereka, dan kewajiban organisasi untuk menjaga keamanan data. 

Pemerintah Inggris Rata juga memiliki strategi terbuka dalam penggunaan data publik melalui National Data Strategy, yang mendorong inovasi digital tanpa mengorbankan perlindungan privasi. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak individu.

Sedangkan, pemerintah Australia mendorong penyeimbangan regulasi antara kepentingan bisnis dan hak privasi warga. Australia mengelola data dengan kebijakan yang lebih fleksibel dibandingkan UK, tetapi tetap berorientasi pada perlindungan individu. 

Undang-undang utama yang mengatur adalah Privacy Act 1988, yang diperbarui untuk menghadapi tantangan digital modern. Salah satu aspek penting dalam kebijakan Australia adalah konsep Consumer Data Right (CDR), yang memberikan warga lebih banyak kendali atas data mereka dalam layanan keuangan, energi, dan telekomunikasi. 

Australia juga memiliki kebijakan keterbukaan data yang kuat melalui Data Availability and Transparency Act 2022, yang memungkinkan penggunaan data pemerintah untuk inovasi dan riset dengan batasan ketat. Namun, masih ada tantangan dalam harmonisasi regulasi antara pemerintah federal dan negara bagian.

Lalu, bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Arah kebijakan pengelolaan data pemerintah Indonesia perlu terkoneksi dengan basis filosofi bangsa, sekaligus arah kepentingan bangsa ini pada masa depan. 

Visi mengenai Indonesia Emas 2045 menjadi penting untuk direfleksikan dengan pengelolaan data, penguatan sumber daya manusia sekaligus target pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Hal-hal ini tidak berdiri sendiri, namun menyatu dalam arah gerak kemajuan bangsa Indonesia. 

Indonesia: Kemana Arah Kebijakan Pengelolaan Data?

Indonesia masih berada dalam fase transisi dalam menentukan model kebijakan pengelolaan data. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia berupaya mengadopsi pendekatan hibrida yang menyeimbangkan kepentingan bisnis, negara, dan individu. 

Undang-Undang No. 27 tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur berbagai jenis data pribadi, asas, hak subjek data pribadi, pemrosesan data, serta terkait pengelolaan data. 

UU ini sebagai dasar hukum untuk melindungi hak-hak individu warga negara atas data pribadinya, juga memastikan pengelolaan data oleh pihak manapun (baik negara maupun Perusahaan) dilakukan secara bertanggungjawab dan transparan.

Namun, masih banyak tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakseimbangan kekuatan antara korporasi teknologi, pemerintah, dan masyarakat sipil. Tanpa pengawasan yang kuat, ada risiko eksploitasi data oleh perusahaan besar atau penyalahgunaan oleh pemerintah. 

Ada beberapa tantangan mendasar terkait kebijakan pengelolaan data serta implementasinya, Di antaranya: Pertama, Kesenjangan Regulasi. Masih terdapat celah hukum yang memungkinkan perusahaan besar mengendalikan data pengguna tanpa transparansi yang memadai.

Kedua, Penyalahgunaan Data. Kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif membuka peluang bagi pemerintah atau pihak ketiga untuk menggunakan data secara tidak etis.

Ketiga, Hak Digital yang Belum Terlindungi Sepenuhnya. Masyarakat masih memiliki literasi digital yang rendah dalam memahami hak-hak mereka terkait data pribadi.

Untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan data benar-benar melindungi kepentingan publik, beberapa langkah berikut perlu dilakukan. Di antara langkah penting yang perlu dilakukan, yakni:

Pertama, Memperkuat kelembagaan independent, untuk mengawasi implementasi UU PDP agar tidak berpihak pada kepentingan tertentu. 

Kedua, Meningkatkan transparansi pengelolaan data oleh pemerintah dan perusahaan melalui audit berkala dan akses publik terhadap kebijakan data. 

Ketiga, Mendorong literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan hak-haknya dalam ekosistem digital dan dapat mengambil langkah-langkah protektif terhadap data pribadi mereka.

Kebijakan pengelolaan data tidak pernah netral. Di baliknya, terdapat ideologi yang menentukan bagaimana data dikendalikan dan siapa yang paling diuntungkan. 

Indonesia perlu memastikan bahwa arah kebijakan pengelolaan data tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi atau politik semata, tetapi juga benar-benar melindungi hak-hak warga negara. 

Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang transparan, Indonesia dapat mengelola data sebagai sumber daya strategis tanpa mengorbankan kebebasan dan privasi masyarakatnya. 

***

*) Oleh : Munawir Aziz, Penerima Beasiswa AIFIS untuk Studi dan Riset di Amerika Serikat, Sekretaris PCI Nahdlatul Ulama United Kingdom (2020-2023).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.