TIMES JAKARTA, JAKARTA – Demokrasi di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan, antara janji idealisme dan realitas yang membingungkan. Jargon "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" seolah menjadi mantra kosong di tengah gonjang-ganjing politik yang kian memanas.
Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat untuk melayani, kini justru disalahgunakan, menciptakan jurang lebar antara elite dan masyarakat. Fenomena ini bukan lagi sekadar anomali, melainkan simptom dari patologi kronis yang menggerogoti sendi-sendi kebangsaan kita.
Seorang filsuf Yunani Aristoteles pernah memperingatkan tentang bahaya oligarki, kekuasaan yang dipegang oleh segelintir elite untuk kepentingan pribadi. Meskipun kita menyebut sistem ini sebagai demokrasi, realitasnya tak jauh berbeda dengan peringatan Aristoteles.
Para elite politik dan pemilik modal bersatu, membentuk korporatokrasi yang mengendalikan alur kebijakan. Mereka memanipulasi regulasi, mengkooptasi lembaga negara, dan membungkam suara-suara kritis, semua demi akumulasi kekayaan dan kekuasaan.
Di tengah situasi ini, kita menyaksikan fenomena pseudo-demokrasi, sebuah istilah yang menggambarkan sistem yang secara lahiriah tampak demokratis, namun esensinya hampa.
C.B. Macpherson, dalam karyanya The Real World of Democracy, berpendapat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar prosedur pemilu.
Ia harus didasarkan pada partisipasi aktif dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara. Ketika partisipasi publik dibungkam, dan kesejahteraan hanya dinikmati oleh segelintir orang, demokrasi berubah menjadi fasad kosong.
Fenomena ini di Indonesia menjadi realitas yang tak terelakkan. Suara-suara masyarakat yang kritis dibungkam, demonstrasi yang sah dibubarkan, dan aktivis diintimidasi.
Kasus kenaikan gaji DPR di tengah kesulitan ekonomi, atau joget-joget riang para pejabat di tengah penderitaan rakyat, menunjukkan betapa empati politik telah luntur. Pemandangan ini tak hanya melukai akal sehat, tetapi juga mencabik-cabik rasa keadilan publik.
Kekuasaan Tanpa Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah pilar fundamental dalam demokrasi. Namun, apa yang terjadi ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan akuntabilitas? Kita melihatnya dalam kasus-kasus korupsi yang tak kunjung tuntas, atau dalam pernyataan-pernyataan tolol anggota DPR yang menantang demonstran, seperti yang dilakukan oleh Sahroni. Pernyataan tersebut bukan hanya cerminan arogansi, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Ketimpangan ini diperparah oleh kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat, justru menjadi alat represi.
Kasus penganiayaan demonstran hingga jatuhnya korban jiwa, seperti kasus pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis, adalah bukti nyata dari brutalitas kekuasaan. Ini adalah tragedi yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga merusak tatanan moral bangsa.
John Stuart Mill, seorang filsuf sekaligus ekonom politik, menekankan pentingnya perlindungan terhadap minoritas dan kebebasan berekspresi. Ketika hak-hak ini diinjak-injak, demokrasi kita hanya tinggal nama.
Keadilan dalam Timbangan Islam
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah. "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." Korupsi, yang dalam bahasa Arab disebut ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik), adalah dosa besar.
Koruptor bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan Tuhan dan masyarakat. Hukuman bagi perusak negara dalam Islam sangatlah berat, karena perbuatan mereka merusak stabilitas sosial dan ekonomi umat.
Islam juga menegaskan pentingnya keadilan, baik terhadap diri sendiri, keluarga, hingga pada masyarakat secara umum. Ini adalah mandat ilahiah untuk menegakkan kebenaran, bahkan jika itu harus berhadapan dengan orang-orang terdekat atau penguasa. Kekerasan terhadap demonstran atau rakyat sipil jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
Aspek krusial lainnya adalah konsep maslahatul ummah (kemaslahatan umum). Dalam fikih, prinsip ini menjadi salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-syari'ah). Para ulama fiqih, menegaskan bahwa tujuan syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan (jalb al-masalih wa dar'u al-mafasid).
Demokrasi Konstruktif
Demonstrasi adalah hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Namun, demokrasi yang matang tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memahami tanggung jawab. Demonstrasi yang konstruktif adalah yang mengedepankan dialog, bukan vandalisme atau anarkisme.
Merusak fasilitas umum atau membakar gedung bukanlah bentuk perjuangan, melainkan tindakan yang kontra-produktif. Aksi-aksi ini justru memberikan celah bagi penguasa untuk menstigma gerakan rakyat, dan pada akhirnya, melemahkan legitimasi perjuangan itu sendiri.
Membangun demokrasi yang benar-benar demokratis memerlukan komitmen kolektif. Ia harus dimulai dari setiap individu: menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin, menolak suap dan korupsi, serta berpartisipasi aktif dalam proses politik.
Demokrasi yang sehat adalah yang dibangun di atas integritas, transparansi, dan keadilan. Ini adalah sebuah upaya abadi, yang membutuhkan kegigihan dan kesadaran kolektif agar Indonesia tidak hanya menjadi negara yang demokratis secara prosedural, tetapi juga secara substansial. (*)
***
*) Oleh : Ali Mursyid Azisi, M.Ag, Founder The Indonesian Foresight Research Institute (IFRI) & Pengamat Sosial-Politik.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |