TIMES JAKARTA, YOGYAKARTA – Usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, tentang penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah swasta merupakan langkah strategis yang tidak hanya solutif terhadap permasalahan kekurangan tenaga pengajar, tetapi juga mencerminkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki keseimbangan distribusi guru, menjaga kualitas pendidikan, serta mendukung keberlangsungan sekolah swasta sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak guru honorer dari sekolah swasta yang berhasil lulus seleksi PPPK namun kemudian ditugaskan ke sekolah negeri. Kondisi ini meninggalkan celah besar dalam tenaga pengajar di sekolah swasta.
Padahal, sekolah swasta khususnya di daerah daerah sering menjadi alternatif utama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan. Kekurangan guru di sekolah swasta dapat berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur pendidikan.
Masalah ini tidak dapat diabaikan, mengingat sekolah swasta berkontribusi signifikan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. Kehilangan tenaga pengajar yang berkualitas akibat perpindahan ke sekolah negeri pada akhirnya akan melemahkan daya saing dan peran strategis sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
Usulan Prof. Abdul Mu’ti untuk memungkinkan guru PPPK mengajar kembali di sekolah asal mereka, baik negeri maupun swasta, menunjukkan keberpihakan pada pemerataan pendidikan. Ada tiga alasan utama mengapa kebijakan ini penting dan mendesak untuk segera diimplementasikan:
Keseimbangan Distribusi Guru
Penempatan guru PPPK di sekolah swasta dapat mengatasi ketimpangan tenaga pengajar antara sekolah negeri dan swasta. Hingga kini, mayoritas kebijakan pendidikan sering kali lebih berpihak pada sekolah negeri, tanpa mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta. Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan merata, di mana sekolah negeri maupun swasta mendapatkan perhatian yang setara.
Efisiensi Pemanfaatan Guru PPPK
Guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta sudah memiliki pengalaman, pemahaman, dan keterikatan emosional dengan institusi asalnya. Menempatkan mereka kembali di sekolah asal akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, dibandingkan dengan memindahkan mereka ke lingkungan baru yang membutuhkan waktu penyesuaian. Selain itu, ini juga mencegah sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berpengalaman, yang sulit digantikan dalam waktu singkat.
Penguatan Ekosistem Pendidikan
Kebijakan ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam pendidikan. Sebagai institusi non-pemerintah, sekolah swasta memainkan peran penting dalam mendukung akses pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan sekolah negeri. Dengan mendukung keberlanjutan sekolah swasta melalui penempatan guru PPPK, pemerintah secara tidak langsung mendorong stabilitas ekosistem pendidikan nasional.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan yang matang. Pemerintah perlu mengatur mekanisme penempatan yang transparan dan adil, sehingga tidak menimbulkan konflik antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, perlu ada pengawasan untuk memastikan bahwa guru PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta tetap memenuhi standar profesionalisme dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain aspek teknis, kebijakan ini juga membutuhkan payung hukum yang kuat. Usulan Prof. Abdul Mu’ti agar Presiden menerbitkan regulasi khusus merupakan langkah yang tepat. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan untuk mendorong kolaborasi yang lebih sinergis antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta.
Usulan penempatan guru PPPK di sekolah swasta merupakan langkah progresif yang sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya menjawab masalah kekurangan guru di sekolah swasta tetapi juga mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional yang inklusif dan berkualitas.
Dengan dukungan regulasi yang tepat dan implementasi yang terukur, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendidikan di Indonesia. Prof. Abdul Mu’ti telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap pembangunan pendidikan yang lebih merata, dan kebijakan ini layak didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
***
*) Oleh : Hilma Fanniar Rohman, Dosen Universitas Ahmad Dahlan.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Guru PPPK di Sekolah Swasta Langkah Strategis Memperkuat Pendidikan Nasional
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |