https://jakarta.times.co.id/
Pendidikan

Gus Nasrul Kupas Reorientasi Ekonomi Digital Berbasis Maqashid Syariah di IAIN Langsa

Minggu, 16 November 2025 - 12:51
Gus Nasrul Kupas Transaksi Riba yang Dibolehkan dalam Maqashid Syariah di IAIN Langsa Gus Nasrullah Afandi saat mengupas transaksi riba yang diperbolehkan maqashid syariah. (FOTO: Gus Nasrul for TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dr. KH Nasrulloh Afandi, Lc., MA., atau Gus Nasrul menyoriti praktik riba dalam transaksi digital. Ia menekankan perlunya kehati-hatian umat Islam dalam kredit modern yang rawan melanggar prinsip syariah.

Hal tersebut disampaikan Gus Nasrul saat mengisi kuliah dosen tamu di Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Langsa, Kamis (14/11/2025). Gus Nasrul, doktor Maqashid Syariah summa cum laude lulusan Universitas Al-Qurawiyin Maroko itu memaparkan makalah Reorientasi Transaksi Ekonomi di Era Digital Berbasis Maqashid Syariah.

Dalam paparannya, Gus Nasrul mengulas sejarah perkembangan Maqashid Syariah serta tokoh-tokoh pentingnya dari generasi ke generasi, mulai Imam al-Juwaini, al-Ghazali, hingga Imam Asy-Syatibi sebagai peletak dasar teori Maqashid melalui karya monumental al-Muwafaqat. Ia juga menyinggung dua tokoh Maqashid modern, ‘Ilal al-Fasy dan Thahir Ibnu ‘Asyur, berikut karya dan dinamika perjalanan keilmuan keduanya.

Gus Nasrul menegaskan pentingnya khazanah kitab kuning dalam memahami transaksi kontemporer. Ia menilai pemahaman jual beli digital tidak bisa dilepaskan dari syarat dan rukun dasar fikih sebagaimana tertuang dalam Sulam Taufiq, Fathul Qarib, hingga Fathul Mu’in.

Selama hampir dua jam, ia menyoroti maraknya transaksi modern yang rawan riba, mulai jual beli rumah, mobil, ponsel, hingga kebutuhan rumah tangga yang banyak dipasarkan melalui skema kredit ribawi. Alumni Pesantren Lirboyo itu menekankan perlunya kewaspadaan agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik yang termasuk dosa besar tersebut.

Meski demikian, Gus Nasrul menjelaskan adanya kondisi tertentu dalam Maqashid Syariah yang membolehkan seseorang terpaksa bertransaksi mengandung unsur riba. Salah satunya dialami muslim yang hidup di negara tanpa fasilitas bank syariah. 

Ia mencontohkan kebutuhan tempat tinggal layak yang masuk kategori dharuriyyah atau kebutuhan primer. Tanpa itu, lima tujuan utama maqashid  menjaga jiwa, agama, akal, harta, dan nasab  sulit terwujud.

“Dalam kondisi seperti itu, membeli atau menyewa rumah layak huni melalui skema yang mengandung unsur riba diperbolehkan. Batasannya jelas: layak huni, bukan rumah mewah,” tegasnya.

Sebaliknya, mengambil kredit kebutuhan sekunder seperti kendaraan, ponsel, atau televisi tetap haram bila mengandung riba. Menurutnya, kebutuhan semacam itu masih bisa dipenuhi melalui alternatif lain seperti transportasi umum atau layanan daring.

Gus Nasrul juga memberikan strategi akad bagi pembeli yang bertransaksi dengan penjual yang terindikasi terlibat riba dengan pihak lain. Pembeli cukup berakad langsung tentang harga dan cicilan tanpa ikut terlibat dalam hubungan ribawi penjual.

Ia menutup pemaparan dengan menegaskan bahwa Maqashid Syariah sering kali tampak menabrak fikih pada permukaan, namun tetap berlandaskan kemaslahatan. 

Bahkan tindakan seperti membedah jenazah atau menggali kuburan, yang secara fikih terlarang, dalam kondisi tertentu diperbolehkan demi kepentingan publik seperti penyidikan oleh kepolisian. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.