Ini Penjelasan Ulama Terkait Empat Jenis Hewan Ternak yang Sah untuk Kurban
Kambing menjadi salah satu hewan yang sah untuk kurban Idul Adha (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Ini Penjelasan Ulama Terkait Empat Jenis Hewan Ternak yang Sah untuk Kurban

Para ulama sepakat, hewan yang sah dijadikan kurban terbatas pada jenis hewan ternak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan kitab-kitab fikih.

TIMES Jakarta,Senin 25 Mei 2026, 08:47 WIB
1.3K
Y
Yusuf Arifai

JAKARTAIbadah kurban dalam syariat Islam tidak bisa dilakukan dengan sembarang hewan.

Para ulama sepakat, hewan yang sah dijadikan kurban terbatas pada jenis hewan ternak tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan kitab-kitab fikih.

Dalam literatur fikih, hewan kurban yang diperbolehkan hanya berasal dari kelompok bahīmatul an‘ām atau hewan ternak, yakni unta, sapi termasuk kerbau serta kambing dan domba dengan seluruh jenisnya.

Dalil mengenai ketentuan tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Wahbah Az-Zuhaili.

Ia menyebut para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa kurban tidak sah kecuali menggunakan hewan ternak tertentu.

اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكر والأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: ﴿ولكل أمة جعلنا منسكًا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام﴾ [الحج:٣٤/ ٢٢] ولم ينقل عنه ﷺ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها، أخرجه الطبراني عن ابن عباس، وفي إسناده متروك، ورواه البيهقي مرسلًا عن الحسن (نيل الأوطار:١٢٦/ ٥). ولأن التضحية عبادة تتعلق بالحيوان، فتختص بالنَّعَم كالزكاة

Artinya:

“Para ulama telah bersepakat bahwa kurban tidak sah kecuali dari hewan ternak yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba (termasuk kambing) dengan seluruh jenisnya. Maka ia mencakup yang jantan dan betina, yang dikebiri maupun yang tidak dikebiri. Oleh karena itu tidak sah berkurban dengan selain hewan ternak tersebut, seperti sapi liar dan selainnya, rusa, dan hewan-hewan sejenis lainnya berdasarkan firman Allah Ta‘ala: ‘Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak’ (QS. Al-Hajj: 34). Dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Saw maupun dari para sahabatnya bahwa mereka berkurban dengan selain hewan-hewan tersebut. Riwayat ini disebutkan oleh Ath-Thabarani dari Ibnu Abbas, namun dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang ditinggalkan (matruk). Al-Baihaqi juga meriwayatkannya secara mursal dari Al-Hasan. Dan karena kurban adalah suatu ibadah yang berkaitan dengan hewan, maka ia dikhususkan pada hewan ternak seperti zakat.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 4 halaman 2719).

Berdasarkan penjelasan tersebut, hewan seperti rusa, kijang, sapi liar, maupun satwa lain di luar kategori ternak tidak sah dijadikan hewan kurban, meskipun bernilai mahal atau memiliki ukuran besar.

Dengan demikian, hewan kurban yang dibenarkan syariat hanya meliputi unta, sapi (termasuk kerbau), kambing dan domba.

Jenis kelamin maupun kondisi tertentu, seperti hewan jantan, betina, atau yang telah dikebiri, tidak memengaruhi keabsahan kurban selama memenuhi syarat usia dan terbebas dari cacat yang membatalkan kurban. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.