Anggota DPR RI Marinus Gea. (foto: dok pribadi Marinus Gea)

DPR Soroti Pemanfaatan Aset Eks Hotel Sultan, Jangan Hanya Menang Secara Hukum

Anggota DPR RI Marinus Gea meminta pemerintah memastikan aset negara yang telah dikembalikan, termasuk kawasan eks Hotel Sultan, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan fiskal yang nyata bagi masyarakat.

TIMES Jakarta,Rabu 24 Juni 2026, 13:43 WIB
365
R
Rochmat Shobirin

JAKARTAAnggota DPR RI Marinus Gea menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah dalam mengembalikan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk kawasan eks Hotel Sultan, harus diikuti dengan pemanfaatan yang nyata dan terukur bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penertiban aset tidak cukup hanya diukur dari kemenangan hukum atau pengambilalihan fisik aset. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan dampak ekonomi, sosial, dan fiskal yang dihasilkan setelah aset tersebut kembali berada dalam penguasaan negara.

“Jangan sampai fokus kita hanya pada proses pengambilalihan aset. Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah berapa nilai aset yang berhasil diselamatkan, berapa potensi penerimaan negara sebelum dan sesudah pengambilalihan, serta bagaimana rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan,” ujar Marinus Gea, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, tanpa adanya penjelasan yang komprehensif mengenai pengelolaan pasca-pengambilalihan, publik akan melihat proses penertiban aset hanya sebatas perpindahan kontrol tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi negara.

Karena itu, Marinus meminta pemerintah membuka secara transparan rencana pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan, termasuk masterplan pengembangan, proyeksi pendapatan, model bisnis yang akan diterapkan, hingga peluang kerja sama dengan pihak swasta.

“Jangan sampai aset yang sudah berhasil dikembalikan kepada negara justru tidak produktif dan menjadi beban baru bagi negara. Harus ada roadmap yang jelas mengenai bagaimana aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan memberikan manfaat publik,” katanya.

Selain aspek ekonomi, Marinus juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat proses penertiban aset. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap pekerja, tenant, dan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.

Ia menilai perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian dari kebijakan transisi agar proses penataan aset tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

“Dampak terhadap pekerja dan ekosistem ekonomi merupakan aspek yang sangat sensitif. Negara harus memastikan proses penertiban aset tidak mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Lebih jauh, Marinus memandang kasus eks Hotel Sultan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset negara di berbagai daerah.

Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup aset-aset strategis yang masa kerja samanya telah berakhir, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, maupun aset yang memiliki tingkat pengembalian investasi rendah.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak pada narasi kemenangan hukum semata. Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan negara dan masyarakat setelah aset tersebut dikelola kembali.

“Kemenangan hukum hanyalah output. Yang lebih penting adalah outcome-nya. Apakah penerimaan negara meningkat, apakah manfaat publik bertambah, dan apakah kawasan tersebut menjadi lebih produktif. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya,” ujarnya.

Marinus menegaskan bahwa fokus utama setelah proses pengambilalihan adalah akuntabilitas pengelolaan aset. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa aset yang berhasil diselamatkan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi, sosial, dan fiskal bagi masyarakat luas.

“Jika tidak ada peningkatan manfaat publik, maka keberhasilan hukum pemerintah hanya akan dipersepsikan sebagai kemenangan administratif, bukan keberhasilan dalam tata kelola aset negara,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Marinus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan untuk melakukan audit terhadap aset-aset strategis negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh aset negara dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.

“DPR berkepentingan memastikan seluruh aset strategis negara dikelola secara profesional dan akuntabel. Untuk itu, saya meminta BPK, BPKP, serta Kementerian Keuangan melakukan audit terhadap aset-aset strategis bernilai tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan aset negara,” kata Marinus Gea. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.