Mensesneg: Presiden Minta Sistem Pemilu untuk Kepentingan Rakyat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Mensesneg: Presiden Minta Sistem Pemilu untuk Kepentingan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sistem pemilu harus berpihak pada rakyat, bangsa, dan negara. Pemerintah menghormati perbedaan pandangan partai politik serta memastikan pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat.

TIMES Jakarta,Senin 19 Januari 2026, 15:15 WIB
6.1K
A
Antara

JAKARTAMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan agar setiap wacana perubahan sistem pemilu di Indonesia harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Menurut Prasetyo, pemerintah memahami bahwa seluruh perwakilan partai politik memiliki pandangan yang beragam mengenai arah sistem pemilu di masa depan. Namun, pemerintah tetap menghormati seluruh dinamika dan pendapat yang berkembang.

“Sesuai petunjuk Bapak Presiden, kami di pemerintah memastikan bahwa seluruh pemikiran terkait sistem pemilu harus demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemilu, rutin melakukan koordinasi. Hal tersebut dilakukan untuk menanggapi berbagai wacana yang beredar di masyarakat, termasuk isu perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ia juga mengapresiasi langkah DPR dan Komisi II yang telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemilu dan membuka ruang partisipasi publik secara berkala.

“Kami berterima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II yang sudah mempersiapkan DIM Pemilu dan memutuskan untuk membuka partisipasi publik secara rutin,” katanya.

Terkait isu pilkada yang diusulkan untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Prasetyo menegaskan bahwa secara formal wacana tersebut belum dibahas dan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

“Berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang diwacanakan akan dipilih oleh DPRD, secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak ada,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.