Hasanuddin Wahid: Pajak dan Zakat, Tujuan Mirip tapi Tak Bisa Disamakan
Hasanuddin Wahid, Anggota Komisi XII DPR RI.

Hasanuddin Wahid: Pajak dan Zakat, Tujuan Mirip tapi Tak Bisa Disamakan

Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid, atau yang akrab disapa Cak Udin, menegaskan bahwa pajak dan zakat adalah dua kewajiban yang berbeda secara prinsipil.

TIMES Jakarta,Kamis 14 Agustus 2025, 22:56 WIB
9.7K
H
Hainor Rahman

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid, atau yang akrab disapa Cak Udin, menegaskan bahwa pajak dan zakat adalah dua kewajiban yang berbeda secara prinsipil. Pernyataan ini menanggapi ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat.

Menurutnya, penyamaan kedua konsep tersebut secara mutlak berisiko menimbulkan kesalahpahaman, baik dari sisi konseptual maupun kebijakan, terutama dalam tata kelola keuangan negara dan keadilan sosial.

"Zakat adalah kewajiban religius umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial. Sementara pajak merupakan kewajiban negara yang berdasar hukum positif. Memang ada titik temu pada aspek redistribusi, tapi keduanya tidak bisa disamakan sepenuhnya," ujar Cak Udin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan, dalam sistem negara modern, pajak adalah pungutan wajib berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai negara, tanpa dikaitkan langsung dengan asas spiritualitas. Sedangkan zakat, meski juga mengandung prinsip keadilan distribusi, bersumber dari keyakinan dan perintah agama dengan mekanisme pengelolaan yang khas, seperti mustahik (penerima) dan amil (pengelola).

"Zakat bersumber dari iman dan niat suci. Pajak bersumber dari otoritas negara. Menyamakan keduanya berpotensi menyesatkan arah kebijakan, apalagi jika digunakan untuk membenarkan kenaikan beban pajak," tegas Sekjen DPP PKB itu.

Cak Udin menambahkan, pajak sebagai instrumen fiskal tidak boleh diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Berbeda dengan zakat yang hanya diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi nisab (ambang batas kepemilikan harta), pajak kerap diberlakukan tanpa pembedaan yang proporsional, bahkan terhadap kelompok rentan atau pelaku UMKM.

"Zakat memiliki prinsip proporsionalitas dan keadilan berbasis kemampuan. Pajak seharusnya juga demikian. Jangan sampai rakyat kecil dibebani pajak setara konglomerat. Prinsip keadilan sosial harus jadi pijakan utama," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati menggunakan analogi publik terkait keuangan umat. Menurutnya, literasi fiskal harus dibangun dengan pendekatan yang sensitif terhadap konteks sosial, ekonomi, dan religius masyarakat Indonesia.

"Saya menghormati upaya Ibu Menkeu dalam mengelola keuangan negara. Namun, kita harus bijak menyampaikan narasi yang tidak menimbulkan bias. Pajak dan zakat adalah dua sistem yang berbeda, meski tujuannya bisa saling melengkapi. Negara harus menjamin keadilan fiskal dan spiritual dalam bingkai saling menghormati," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainor Rahman

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.