Anwar Usman Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi Jelang Akhir Masa Jabatan
Hakim Konstitusi Anwar Usman berpamitan dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi menjelang genap 15 tahun masa pengabdiannya pada April 2026.
JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran terakhir membacakan putusan dalam sidang pengujian undang-undang terhadap 15 perkara yang digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut, Anwar membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan pesan perpisahan kepada majelis hakim dan para pihak yang hadir dalam persidangan.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar dalam sidang.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon. Dalam sidang tersebut, total terdapat 15 perkara yang putusannya dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim konstitusi.
“Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” ujarnya.
Anwar Usman diketahui merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK ke-6.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Namun pada Juli 2024, MKMK juga memutuskan bahwa Anwar tidak terbukti melanggar kode etik hakim dalam laporan lain yang diajukan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Dalam laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025 yang dirilis MKMK pada 31 Desember 2025, lembaga tersebut juga memantau kehadiran para hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir dalam persidangan, dengan total ketidakhadiran sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


