Ilustrasi - Pemungutan Suara Ulang (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

KPU RI memastikan PSU Pilkada 2024 di empat wilayah pada 22 Maret 2025 siap digelar. MK memerintahkan pemungutan ulang di 24 daerah setelah sengketa Pilkada 2024.

TIMES Jakarta,Selasa 18 Maret 2025, 15:12 WIB
2.7K
A
Antara

JAKARTAKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024 akan digelar di 4 (empat) wilayah pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Persiapan di empat wilayah telah rampung, termasuk kesiapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), logistik, serta tempat pemungutan suara (TPS).

“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” ujar Afifuddin saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Empat wilayah yang akan menggelar PSU pada 22 Maret 2025 adalah: Kabupaten Siak, Riau (4 TPS); Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (2 TPS); Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (4 TPS); Kabupaten Magetan, Jawa Timur (4 TPS).

PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno MK pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK RI, dari 40 perkara yang diperiksa, 26 permohonan dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada keputusan PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan melaksanakan pemungutan ulang sesuai instruksi MK.

Jadwal Pelaksanaan PSU Berdasarkan Tenggat MK

MK memberikan batas waktu berbeda untuk pelaksanaan PSU, yakni:

  1. Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025

  2. Batas waktu 45 hari: 5 April 2025

  3. Batas waktu 60 hari: 19 April 2025

  4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025

  5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025

Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.