Menteri LH Dorong Tindakan Tegas bagi Pengelola Sampah Nakal di Bandung Raya
TIMES Jakarta/Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026). (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

Menteri LH Dorong Tindakan Tegas bagi Pengelola Sampah Nakal di Bandung Raya

Menteri LH Hanif Faisol mendorong kepala daerah di Bandung Raya untuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak patuh mengelola sampah guna mengurangi beban 4.400 ton sampah harian.

TIMES Jakarta,Jumat 16 Januari 2026, 17:16 WIB
7K
A
Antara

JakartaMenteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong penguatan penegakan hukum dalam mengatasi krisis sampah di wilayah Bandung Raya. Beliau meminta para kepala daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menerapkan sanksi pidana terhadap pengelola kawasan yang abai dalam mengelola sampahnya. Langkah ini dianggap krusial demi memastikan penanganan sampah berjalan optimal dan sesuai aturan.

“Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengolahan sampah,” ujar Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

Kewajiban Pengelola Kawasan

Menteri LH menekankan bahwa beban timbulan sampah yang besar di Bandung Raya hanya bisa dikurangi jika setiap pengelola kawasan bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan. Beliau meminta kepala daerah untuk melakukan penelusuran mendalam ke setiap sumber sampah.

“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Pak Wali Kota kiranya berkenan menelusuri satu per satu sehingga dapat mengurangi sumber sampah,” katanya.

Urgensi Penanganan Berbasis Data

Saat ini, volume sampah di Bandung Raya telah mencapai angka sekitar 4.400 ton per hari. Mengingat jumlahnya yang masif, Hanif menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini menuntut sinergi di seluruh level pemerintahan dengan tetap berpegang pada standar lingkungan.

“Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan. Penyelesaiannya harus tetap memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita abaikan,” ujarnya.

Wewenang Penuh Kepala Daerah

Hanif kembali menegaskan bahwa bupati dan wali kota memegang kendali penuh dalam mengatur tata kelola sampah di daerahnya, mulai dari penerbitan regulasi hingga eksekusi hukum di lapangan.

“Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan aturan penanganan sampah, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak mendukung program penanganan sampah,” tegasnya.

Sebagai contoh konkret, beliau menunjuk Pasar Induk Caringin. Hanif menekankan bahwa sampah dari pasar tersebut harus dituntaskan secara mandiri di lokasi kawasan dan tidak boleh membebani pemerintah kota.

“Di Caringin, kiranya diberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan ini harus diselesaikan di tempatnya,” tambah Hanif.

Melalui dorongan ini, Menteri LH mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk serius menangani masalah sampah guna mencegah potensi pencemaran lingkungan yang lebih buruk di masa depan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.