16 Objek Bersejarah di Jakarta Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Pemprov DKI Jakarta menetapkan 16 objek sebagai cagar budaya pada 2025, termasuk Istana Merdeka, Istana Negara, dan Gedung Sarinah. Total cagar budaya di Jakarta kini mencapai 322 objek.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan 16 objek baru sebagai cagar budaya pada 2025. Objek tersebut terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah ibu kota.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya Jakarta.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Miftahulloh di Jakarta, Sabtu.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Objek yang ditetapkan mencerminkan perjalanan panjang sejarah serta perkembangan Kota Jakarta dari masa kolonial hingga era modern.
Total Cagar Budaya Jakarta Capai 322 Objek
Dengan tambahan 16 objek pada tahun 2025, jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta kini mencapai 322 objek. Rinciannya meliputi: 21 benda cagar budaya, 266 bangunan, 31 struktur, 2 situs, dan 2 kawasan cagar budaya.
Menurut Miftahulloh, objek-objek tersebut tidak hanya menjadi peninggalan fisik, tetapi juga sumber pengetahuan serta media pendidikan bagi masyarakat.
“Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” ujarnya.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan kepada pemilik dan pengelola objek cagar budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga warisan budaya tersebut.
“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” kata Miftahulloh.
masa kolonial hingga kemerdekaan.
Daftar 16 Objek Cagar Budaya DKI Jakarta Tahun 2025
Bangunan
-
Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat
-
Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat
-
Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat
-
Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat
-
Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat
-
Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan
-
Gedung Nusantara – Jakarta Pusat
-
SMP Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan
-
Pantjoran Tea House – Jakarta Barat
-
SD Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan
-
Istana Merdeka – Jakarta Pusat
-
Istana Negara – Jakarta Pusat
-
Gedung Sarinah – Jakarta Pusat
Struktur
-
Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu
-
Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat
Benda
-
Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

