TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings tak bisa dibuka lagi setelah dicabut izinnya karena penjualan minuman keras.
"Ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Kafe Holywings," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ia menegaskan, pihaknya tak kecolongan dengan perizian jual minuman keras milik Holywing. Justru lanjut dia, karena monitorimg dari Pemprov DKI Jakarta akhirnya diketahui perusahaan tersebut tak memiliki izin penjualan minuman keras.
"Kami justru melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan ya," ujarnya.
Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur DKI untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan resminya.
“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |