TIMES JAKARTA – Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa ketentuan dalam peraturan ini dapat diartikan sebagai upaya kontrol terhadap kerja jurnalistik.
“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” kata Ninik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
Menurut Dewan Pers, secara substansial, Perpol tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Padahal, prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar bagi kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menyesalkan proses penerbitan Perpol 3/2025 yang dinilai tidak partisipatif. Peraturan ini tidak melibatkan organisasi jurnalis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maupun perusahaan pers. Padahal, salah satu klausula yang diatur dalam Perpol tersebut berkaitan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik.
Ninik menyebut Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Dalam Perpol 3/2025, disebutkan adanya pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik yang mencakup 6M, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing..
Dalam keterangan tersebut, Perpol No. 3/2025 dinilai membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Di mana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.
"Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," kata Ninik dalam keterangannya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |