TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Total yang telah berhasil disita dari hasil produksi kebun sawit milik tersangka di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mencapai Rp4,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan rincian penyitaan tersebut. “Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Penyitaan terbaru senilai Rp1,6 miliar dilakukan pada Kamis (23/10/2025), yang merupakan tambahan dari Rp3 miliar yang telah disita dan diumumkan sebelumnya pada 16 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa langkah KPK ini akan berlanjut. “KPK akan terus menyita hasil produksi lahan sawit milik Nurhadi hingga aset tersebut dapat dilelang,” ujarnya. Ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk terus mengamankan aset yang diduga berasal dari aktivitas korupsi.
Nurhadi bukanlah nama baru dalam penanganan kasus korupsi. Pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonisnya enam tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Vonis itu dijatuhkan karena Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,787 miliar.
Setelah menjalani hukuman, Nurhadi sempat dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama. KPK menahannya kembali pada 29 Juni 2025 untuk penanganan perkara TPPU yang terpisah, menunjukkan bahwa proses hukum atas dugaan pengelolaan harta haramnya masih terus berlanjut.
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |