https://jakarta.times.co.id/
Berita

PB PMII Dukung PBNU Perjuangkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 25 November 2021 - 19:27
PB PMII Dukung PBNU Perjuangkan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Karikatur Gus Dur atau Abdurrahman Wahid. (FOTO: Instagram Gusdurian)M Irkham Thamrin, Ketua Bidang Agama dan Hubungan Antar Umat beragama PB PMII. (FOTO: Dok pribadi)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Dukungan terhadap PBNU agar memperjuangkan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi pahlawan nasional terus berdatangan. Salah satunya dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

M Irkham Thamrin, Ketua Bidang Agama dan Hubungan Antar Umat beragama PB PMII mengatakan, melihat kiprah dan perjuangan Gus Dur sudah sepatutnya pemerintah mengangkat Presiden RI ke-4 itu sebagai pahlawan nasional.

"Walaupun sekarang Gus Dur secara de facto, sudah menjadi pahlawan di hati rakyat dan bangsa Indonesia akan. Tetapi alangkah indahnya pemerintah ke depan menyematkan gelar pahlawan nasional," katanya kepada TIMES Indonesia di Jakarta Kamis (25/11/2021).

Menurut pria jebolan Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang itu, selain sebagai tokoh demokrasi, Gus Dur juga banyak dikenal sebagai bapak pluralisme. Yang mana sebagai bangsa yang majemuk ini, virus pluralisme harus terus di sebarkan.

"Ini akan lebih terasa manakala Gus Dur secara de jure ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Selain itu, ini akan menjadi sejarah baru di dunia manakala Gus Dur ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Karena belum ada di dunia ada tiga generasi mulai dari kakek, bapak dan anak menjadi pahlawan nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengaku bangga karena Pendiri Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) NU Usmar Ismail mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, pada 10 November 2021 lalu. Menurutnya, setelah Gus Dur juga bisa diusulkan.

Sebelumnya, Usmar Ismail memperoleh gelar pahlawan nasional itu menyusul para tokoh NU yang juga sudah bergelar pahlawan nasional. Mereka di antaranya Hadratussyekh Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Abdul Wahid Hasyim, Kiai Wahab Chasbullah, Kiai Idham Chalid, dan Kiai As’ad Syamsul Arifin.

"Ke depan, mari kita upayakan dan perjuangkan, khususnya untuk Almarhum Gus Dur agar beliau mendapatkan gelar pahlawan nasional," kata Said dalam Malam Tasyakuran Anugerah Pahlawan Nasional Usmar Ismail bertajuk NU dan Jalan Kebudayaan, di Gedung PBNU Jakarta kemarin.

Menurutnya, Gus Dur sangat layak jadi pahlawan nasional. Seharusnya lanjut dia, bangsa ini berterima kasih kepada Gus Dur sebagai tumbal demokrasi selama 32 tahun ketika pemerintahan otoriter dan tidak demokratis.

Diketahui, tepat di Hari Pahlawan kemarin, empat tokoh bangsa mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan Presiden RI Jokowi di Istana Merdeka.

"Mereka semua telah berpulang, tapi jasa-jasa mereka dalam perjuangan merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa tetap kita kenang," katanya.

Mereka adalah almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.

Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Seperti diketahui, gelar pahlawan nasional diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia dalam membela bangsa dan negara melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, gelar pahlawan ini diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang gugur melawan penjajahan melalui Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim tersebut dibentuk dan ditetapkan oleh kementerian yang terkait.

Kriteria gelar pahlawan ditetapkan melalui UU No. 20 tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:

1) Syarat umum mendapat gelar Pahlawan Nasional:

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

Memiliki integritas moral dan keteladanan;

Berjasa terhadap bangsa dan Negara;

Berkelakuan baik;

Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2) Syarat khusus mendapat gelar Pahlawan Nasional:

Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Dan kini, PBNU menyatakan akan memperjuangkan Gus Dur untuk diangkat jadi pahlawan nasional tersebut. PB PMII pun menegaskan mendukung penuh langkah tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.