TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat, devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke rekening khusus (reksus) mencapai USD22,9 miliar pada periode Maret-April 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
“PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini, terjadi aliran DHE SDA (ke reksus) berjumlah 22,9 miliar dolar AS,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juni 2025 di Jakarta, Rabu(18/6/2025).
Dari total DHE SDA yang masuk ke reksus tersebut, Perry merinci bahwa sebesar USD7,6 miliar masih disimpan dalam bentuk valas. Sedangkan USD14,4 miliar telah digunakan oleh eksportir.
Selanjutnya, dari USD14,4 miliar tersebut, Perry menyebutkan sebanyak USD12 miliar telah ditukar atau dikonversi ke rupiah, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri.
Penukaran DHE ke rupiah ini dapat dilakukan secara langsung oleh eksportir melalui bank atau secara tidak langsung melalui mekanisme pasar valas.
“Sebagian besar DHE SDA yang masuk ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri,” kata Perry.
Sementara itu, DHE SDA yang ditempatkan dalam term deposit (TD) valas hanya sebesar USD194 juta, sehingga kontribusinya terhadap cadangan devisa masih terbatas.
Secara keseluruhan, Perry menilai bahwa peraturan terbaru mengenai DHE SDA telah meningkatkan pasokan valas di dalam negeri. Hal ini turut berkontribusi positif terhadap pembiayaan domestik dan mendukung perekonomian nasional.
“Pemantauan kami dengan peraturan baru itu, baru dua bulan yaitu Maret dan April. Tentu saja untuk membuat assessment yang lebih lengkap, nanti perlu dipantau bulan-bulan yang akan datang,” kata Perry.
PP Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Merespons peraturan terbaru tersebut, BI juga telah melakukan penyesuaian pengaturan melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan BI ini mencakup penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DHE SDA Melonjak USD22,9 Miliar dalam Dua Bulan Berkat Aturan Baru
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |