Berita

KPK RI Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 29 M dari Almarhum Fuad Amin kepada Negara

Kamis, 08 April 2021 - 11:18
KPK RI Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 29 M dari Almarhum Fuad Amin kepada Negara Fuad Amin saat masih hidupnya. (FOTO: ANTARA)

TIMES JAKARTA, JAKARTAKPK RI menyerahkan barang rampasan dari terpidana Fuad Amin dengan total nilai Rp 29,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Total aset yang diserahkan adalah sebanyak sepuluh bidang tanah dan satu bangunan.

KPK RI mengatakan, semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin.

Diketahui, Fuad Amin adalah politikus yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan dan juga mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia wafat di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (16/9/2019) dalam usia 71 tahun karena serangan jantung.

Hingga tutup usia, Fuad memang masih menyandang status narapidana atas kasus suap dan pencucian uang. Dalam sidang 19 Oktober 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap sang penguasa Bangkalan itu.

KPK merinci, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000. Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi.

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi. Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi. Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Melalui Penetapan Status Penggunaan ini diharapkan agar barang rampasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar KPK RI dilansir dari laman resmi soal perampasan aset terpidana Fuad Amin. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.