TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Dari total 46.006 pendaftar, sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa tahapan seleksi berikutnya mencakup Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
“Setelah diverifikasi, sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, sebanyak 22.667 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam masa sanggah yang berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.
“Pelamar dalam masa sanggah tidak diperkenankan mengubah dokumen atau mengunggah dokumen baru. Sanggahan hanya dapat diajukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi yang dilakukan panitia,” jelas Kamaruddin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi yang lolos seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil sanggahan.
“Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan dianggap gugur dari proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2,” tegas Wawan.
Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Kelulusan peserta sepenuhnya berdasarkan prestasi dan hasil kerja masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi ini, peserta yang lolos diharapkan mempersiapkan diri untuk menghadapi tahap seleksi kompetensi yang akan menentukan kelulusan mereka sebagai pegawai PPPK Kemenag. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |