https://jakarta.times.co.id/
Berita

BEM PTNU Se-Nusantara Gugat Pasal yang Mengancam Kebebasan Berpendapat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:31
BEM PTNU Se-Nusantara Gugat Pasal yang Mengancam Kebebasan Berpendapat BEM PTNU Se-Nusantara saat mengajukan permohonan uji materiil ke MK terkait pasal undang-undang yang mengancam kebebasan berpendapat.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pasal tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di ruang publik, khususnya melalui aksi demonstrasi dan advokasi kebijakan yang selama ini menjadi bagian dari praktik demokrasi.

Gangga Listiawan, Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara, menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan” dalam Pasal 232 serta frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” dalam Pasal 233.

Menurutnya, rumusan tersebut bersifat multitafsir dan lentur sehingga membuka ruang penegakan hukum yang represif terhadap ekspresi politik warga negara.

“Setiap demonstrasi pada dasarnya bertujuan memengaruhi kebijakan. Jika itu dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau perintangan, maka ruang partisipasi publik bisa berubah menjadi ruang kriminalisasi,” ujar Gangga, Senin (12/01/2026).

Sebagai pengurus nasional organisasi mahasiswa yang menaungi kampus-kampus Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia, Gangga mengaku merasakan langsung dampak keberlakuan norma tersebut. 

Ia menyebut munculnya kekhawatiran di kalangan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka karena takut berhadapan dengan proses hukum pidana.

“Kami mulai mempertanyakan apakah menyampaikan kritik masih aman secara hukum. Ini bukan lagi soal keberanian moral, tetapi soal ancaman pidana,” katanya.

Gangga menilai kondisi tersebut menciptakan chilling effect, yakni situasi ketika warga negara membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya karena takut akan konsekuensi hukum.

Dalam jangka panjang, menurutnya, kondisi itu dapat merusak kualitas demokrasi karena melemahkan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap negara.

Ia juga menegaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mendapatkan kepastian hukum yang adil.

“Norma pidana yang berpotensi membatasi hak-hak tersebut harus diuji secara ketat dari perspektif konstitusionalitas,” ujarnya.

Permohonan uji materiil tersebut kini telah teregister di Mahkamah Konstitusi dan akan diproses sesuai mekanisme persidangan yang berlaku. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah frasa-frasa yang dipersoalkan tetap berlaku atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan hak warga negara, bukan alat pembatasan partisipasi publik," pungkasnya. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.