TIMES JAKARTA, JAKARTA – Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI telah menyetujui perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, yang hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketentuan tersebut tercantum dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada yang dibacakan oleh Tim Ahli Baleg DPR Widodo pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dan Panja telah menyetujui usulan tersebut.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," katanya.
Ketentuan tersebut mengikuti keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung calon adalah memperoleh suara sah antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Selain itu, ketentuan pencalonan untuk partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan sebelumnya. Menurut aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut.
Sebahai informasi, Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah selesai. Selanjutnya, pembahasan akan diteruskan ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. DPR kemudian akan mengadakan rapat untuk pengambilan keputusan malam ini.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR RI Setujui Ketentuan Baru Pilkada Hanya untuk Partai Nonparlemen
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |