TIMES JAKARTA, JAKARTA – Anggota DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan merespons mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
Ia menilai sikap tersebut sudah tepat sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN).
“Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau,” kata Farhan kepada wartawan, Jumat (5/7/24)
Kendati demikian, Farhan mengingatkan, pertanggungjawaban pemerintah tidak boleh berhenti sampai dengan mundurnya Dirjen Aptika. Penegakan hukum tak boleh diabaikan.
“Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini,” ungkap legislator dapil Bandung ini.
Farhan menambahkan, ke depan, harus menjadi catatan, bahwa setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi WNI harus dapat bertanggung jawab secara publik.
“Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi,” beber Farhan.
Lebih lanjut, di sisi regulasi, Farhan menegaskan, pentingnya adanya langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
“Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP,” pungkas Calon Wali Kota Bandung ini.
Sebelumnya, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebagai Dirjen pengampu dalam proses secara teknis, atas terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” tuturnya saat memberikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis (4/7/2024).(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dirjen Aptika Kominfo Mundur, DPR: Tegakkan Hukum bagi Pelanggar Kedaulatan Data Nasional
Pewarta | : Rafyq Panjaitan |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |