TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO). Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
"Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi," ujar Pramono Anung.
Ia menekankan bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Idul Fitri.
Larangan tersebut juga berlaku selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
"Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali," ujarnya.
Pramono Anung menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta.
Ia berharap aturan ini dapat mendukung kelancaran arus mudik, sehingga masyarakat bisa bepergian dengan lebih aman dan nyaman.
Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas
Gubernur DKI mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 Ayat 4 menyebutkan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Kemudian Pasal 13 Ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, maka harus mendapatkan surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, kebijakan WFA untuk mengurangi kemacetan arus mudik akan diberlakukan mulai H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |