TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang kini sedang diteliti lebih lanjut.
"Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Meski tidak merinci barang yang disita, Setyo menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk menentukan relevansinya dengan kasus yang sedang ditangani.
"Sementara ini sedang dikaji. Tidak serta-merta semuanya langsung dianggap sebagai barang bukti. Kalau nantinya tidak relevan, pasti dikembalikan. Tapi kalau ada kaitannya, akan diikutsertakan dalam proses hukum," jelasnya.
Kasus Korupsi Bank BJB: Kerugian Capai Ratusan Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Bank BJB berpotensi menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Nama mantan gubernur tersebut ikut terseret dalam kasus ini, meskipun status hukumnya belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," kata RK dalam keterangannya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bank BJB. (*)
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |