CFX Nilai Kripto Tetap Tumbuh 2026, Minat Korporasi Jadi Penopang
Ilustrasi - Logo PT Central Finansial X (CFX). (FOTO: CFX)

CFX Nilai Kripto Tetap Tumbuh 2026, Minat Korporasi Jadi Penopang

CFX memproyeksikan industri kripto Indonesia tetap tumbuh pada 2026 meski tertekan global. Minat korporasi meningkat, likuiditas menguat, izin PAKD bertambah, dan derivatif kripto berkembang dengan dukungan tata kelola OJK.

TIMES Jakarta,Senin 19 Januari 2026, 21:23 WIB
5.4K
H
Hendarmono Al Sidarto

JAKARTAPT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan industri aset kripto di Indonesia masih bergerak positif pada 2026, meskipun tekanan makroekonomi global belum sepenuhnya mereda. Optimisme ini didorong meningkatnya minat korporasi domestik yang mulai menempatkan aset digital sebagai bagian dari strategi portofolio.

Direktur Utama Bursa CFX Subani menyebut dinamika global memang berpengaruh terhadap arah pasar. Namun, kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menggerus minat investor terhadap aset kripto.

“Memasuki 2026, kami melihat tren industri aset kripto masih berada di jalur pertumbuhan yang relatif sehat,” ujar Subani di Jakarta, Senin.

Data Bursa CFX menunjukkan, sepanjang 2025 aset kripto yang paling aktif diperdagangkan di Indonesia meliputi USDT, Bitcoin (BTC), Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan XRP. Aset-aset ini memiliki kapitalisasi pasar besar dan menjadi pilihan utama investor karena likuiditasnya yang tinggi.

Subani menambahkan, keterlibatan korporasi menjadi pembeda penting dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Masuknya investor institusi membuat kedalaman pasar meningkat sehingga fluktuasi ekstrem dapat lebih diredam.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korporasi pemilik aset digital meningkat dari 581 entitas pada Februari 2025 menjadi 973 entitas per November 2025. Meski angkanya belum dominan, CFX menilai tren ini mencerminkan adopsi yang terus berkembang.

Untuk mempercepat pertumbuhan, CFX mendorong perluasan akses pasar, termasuk pembukaan ruang bagi investor institusi asing. Likuiditas yang kuat dinilai krusial agar transaksi berskala besar dapat berlangsung lebih efisien dan pasar semakin matang.

Dari sisi tata kelola, transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK turut memperkuat ekosistem. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). CFX menargetkan seluruh anggota memperoleh status tersebut pada 2026.

Pada tahun ini, CFX juga memfokuskan pengembangan produk kripto berizin, khususnya derivatif kripto. Sepanjang 2025, nilai transaksi derivatif di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan 178 kontrak aktif per akhir Desember 2025, mencerminkan penerimaan pasar yang kian luas.

Produk derivatif tersebut diharapkan membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai serta memanfaatkan pergerakan harga, baik saat pasar menguat maupun melemah, tanpa bergantung pada transaksi spot. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Hendarmono Al Sidarto
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.